Selasa, 01 Juli 2025

Ketua KPU Medan Hadir Sebagai Saksi di Persidangan Lanjutan Kasus Video Hoaks

Redaksi - Rabu, 12 Juni 2019 12:04 WIB
Ketua KPU Medan Hadir Sebagai Saksi di Persidangan Lanjutan Kasus Video Hoaks

digtara.com | MEDAN – Sidang lanjutan kasus penyebaran informasi palsu (hoaks) lewat rekaman video kerusuhan yang disebut terjadi di Kantor KPU Kota Medan, kembali digelar di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik itu, dihadirkan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik. Agus dihadirkan sebagai saksi pelapor.

Dalam keterangannya, Agus mengaku penyebaran rekaman video hoaks itu telah merugikan pihaknya. Karena rekaman video hoaks itu telah membuat seolah-olah mereka sebagai penyelenggara Pemilu 2019, tak mampu menjalankan amanan undang-undang.

“Kami sangat dirugikan yang mulia,”sebut Agus.

Agus mengatakan, awalnya ia tidak tidak mengetahui keberadaan video rekaman kerusuhan yang disebutkan terjadi lantaran adanya pencoblosan surat suara pasangan calon presiden nomor urut 01 di KPU Medan itu.

Ia pertama kali mengetahui keberadaan video itu dari seorang komisioner KPU bernama Rinaldi Khair, yang menyebut bahwa ada rekaman video hoaks yang disebarkan akun facebook yang belakangan diketahui sebagai milik terdakwa Andi Kusmana. Rekaman video itu pun telah viral di jagad maya.

“Saya kemudian berkordinasi dengan Ketua KPU Sumut, Yulhasni untuk mengkonfirmasi perihal video tersebut. Setelah diselidiki ternyata video itu merupakan rekaman kericuhan saat Pilkada Kabupaten Tapnuli Tengah. Kemudian atas instruksi Ketua KPU Sumut, saya melaporkan kasus itu ke Polisi,”sebut Agus.

Selain Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan M. Adnan Arif Pulungan,  saksi dari anggota kepolisian yang menangkap terdakwa. Adnan mengungkapkan, jejak digital terdakwa bisa ditelesuri dengan alat pendeteksi teknologi informasi dunia maya.

“Terdakwa dalam akun Facebooknya mengupload video dan mempostingnya dari handphone di Kota Bekasi, Jawa Barat. Terdakwa juga sempat mengganti profil Facebok-nya dengan nama lain, untuk menghindarkan jeratan hukum terdakwa juga menghapus postingan video tersebut,”urai saksi.

Terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis,  Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kcurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.

Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang   menyinggung IembagaKPU Kota Medan. Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No.  19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru