Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa
Vonis pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Penganiayaan Gara-gara Keripik Pisang di Rote Ndao Diselesaikan Secara Damai
Bercanda Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Ndao Malah Dianiaya
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta
Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara
Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding