Minggu, 12 April 2026

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Desember 2024 13:45 WIB
Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
istimewa
Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Pelaku mengira korban menantang dan tersinggung dengan kata-kata dari korban. Timbul niat pelaku menganiaya korban karena jengkel dengan bahasa/perkataan dari korban," ujarnya.

Baca Juga:

Pelaku pun sudah diperiksa dan ditahan hingga 20 hari kedepan. Penyidik juga segera berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah saksi pun sudah diperiksa penyidik terutama warga dan tetangga yang melihat dan mengetahui kejadian ini.

Penganiayaan tersebut disebabkan oleh salah paham antara korban dan pelaku. Korban dianiaya dengan sebilah kapak yang diambil di dalam rumah milik ayah pelaku.

Jarak antara rumah korban dan pelaku sekitar 15 meter. Kerabat korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Kupang sehingga kasus ini sudah ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian

Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian

Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi

Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif

Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif

Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang

Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang

Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal

Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal

Komentar
Berita Terbaru