Jumat, 23 Januari 2026

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Desember 2024 14:10 WIB
Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal
net
Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal.

digtara.com - Jenazah Christianus Manner Kape sudah dimakamkan di desa Kuanheum, Kecamatan Amabi, kabupaten Kupang pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:

Usai pemakaman, istri korban Tety Dima didampingi kakak korban Marianus Suba Kape dan salah satu anak dari korban mendatangi Polres Kupang.

Jumat petang mereka berinisiatif ke Polres Kupang guna pemeriksaan. Namun penyidik mengagendakan pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (21/12/2024) kepada istri korban.

Penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Kupang sudah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk para tetangga tersangka dan korban yang melihat dan mengetahui kejadian ini.

Keluarga korban diwakili Marianus (kakak korban) berharap keterangan dari para saksi bisa disampaikan sesuai fakta yang ada.

"dengan keterangan dan informasi yang benar dan sesuai fakta maka bisa sedikit membantu mengobati luka batin kami keluarga korban," ujarnya di Polres Kupang pada Jumat (20/12/2024) petang.

Marianus menilai kalau pelaku sudah melakukan aksinya secara keji dan tanpa perikemanusiaan. "Pelaku sepertinya sudah tidak berperikemanusiaan dan seperti (melakukan) mutilasi," ujarnya.

ia berharap penyidik kepolisian bisa menerapkan pasal yang tepat dalam menghukum pelaku sehingga duka keluarga pun sedikit terobati.

"Kami minta pelaku dikenakan pasal yang tepat sehingga kesedihan kami sedikit terobati. kami benar-benar tidak paham dengan aksi pelaku terhadap korban," ujarnya.

Marianus sendiri mengaku baru datang ke lokasi kejadian setelah peristiwa tersebut terjadi.

Ia dan kerabat yang lain sempat ke rumah sakit dengan harapan korban bisa tertolong. Namun takdir berkata lain. Pukul 12.07 wita, korban pun meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka pada tangan dan lengan.

Istri korban pun siap memberikan keterangan ke penyidik guna mempercepat penanganan kasus ini sehingga bisa diselesaikan secara cepat.

Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti kapal yang masih berdarah dan dipakai pelaku membacok korban.

Pelaku Meksi Haninuna (30), sudah ditahan di sel Polres Kupang hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo

Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo

Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan

Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan

Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi

Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi

Remaja di Amfoang Barat Laut-Kupang Temukan Ayahnya Tewas Tenggelam dalam Sungai

Remaja di Amfoang Barat Laut-Kupang Temukan Ayahnya Tewas Tenggelam dalam Sungai

Komentar
Berita Terbaru