Rabu, 04 Maret 2026

2 Tersangka Korupsi BLU UIN Sumut Ditahan

Arie - Jumat, 20 Desember 2024 10:45 WIB
2 Tersangka Korupsi BLU UIN Sumut Ditahan
net
Ilustrasi.

digtara.com - Dua tersangka kasus dugaan tindak korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut ditahan.

Baca Juga:

Kedua tersangka adalah Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut, dan Moncot Harahap (MH) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis UIN Sumut.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.

"Tersangka SAR ditahan di Rutan Medan dan MH di Rutan Perempuan Medan," katanya melansir suara.com, Kamis (19/12/2024).

Penahanan kedua tersangka setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (18/12/2024).

Dugaan korupsi penggunaan dana BLU di Pusbangnis UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020, sebagai tersangka.

Namun, Saidurrahman sedang menjalani hukuman pidana badan dalam perkara lain, yang telah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan.

Setelah tahap II, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, agar para tersangka segera disidangkan.

"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumut Desak APH dan Pemerintah Tindak & Bongkar Diskotek Blue Night: Viral Beroperasi di Bulan Ramadan

Anggota DPRD Sumut Desak APH dan Pemerintah Tindak & Bongkar Diskotek Blue Night: Viral Beroperasi di Bulan Ramadan

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night

Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night

Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan

Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan

Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night

Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night

Komentar
Berita Terbaru