Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 11 Desember 2024 10:50 WIB

Kedua
tersangka diduga telah mengalihkan dana kapitasi tahun anggaran 2014
hingga 2016 senilai Rp 6.494.825.219 dari total anggaran Rp 17 miliar.
Baca Juga:
"Dana
yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Negara
mengalami kerugian hingga Rp6,49 miliar dari total anggaran yang ada,"
ungkap Kompol Ibrahim.
Modus
operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan memanipulasi
pengelolaan dana kapitasi, seperti membuat pembelanjaan fiktif dan
menggandakan kwitansi anggaran.
Kedua
tersangka kemudian mengelola dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan
pribadi mereka, termasuk meminjamkan sejumlah uang kepada kerabat.
Berdasarkan
hasil audit investigasi dari BPKP cabang Nusa Tenggara Timur, kerugian
negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka diperkirakan
mencapai Rp 6,49 miliar.

Dengan
bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam dengan
hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta
denda hingga Rp 1 miliar.
Kedua tersangka langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka juga diserahkan bersama dengan barang bukti berupa 674 dokumen dan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp 297.878.526.
Kasus
ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar
dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, yang seharusnya menjadi
prioritas utama.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Pantau Keberadaan PKBM Binaan Anggota Polri, Kapolres TTS Apresiasi Kinerja Aipda Yeskiel Hadjo

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan

Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP Guna Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi
Komentar
Berita Terbaru

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Siapkan 50 Hektar Lahan Penanaman Jagung

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

ANTAM UBS Naik Lagi, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2025

Singgih Januratmoko: Pejabat Publik Harus Jadi Teladan Bagi Generasi Muda Saat Nilai Kebangsaan Kita Diuji

GMIT Gelar Pelatihan Juru Bahasa Isyarat
