Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 11 Desember 2024 10:50 WIB

Kedua
tersangka diduga telah mengalihkan dana kapitasi tahun anggaran 2014
hingga 2016 senilai Rp 6.494.825.219 dari total anggaran Rp 17 miliar.
Baca Juga:
"Dana
yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Negara
mengalami kerugian hingga Rp6,49 miliar dari total anggaran yang ada,"
ungkap Kompol Ibrahim.
Modus
operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan memanipulasi
pengelolaan dana kapitasi, seperti membuat pembelanjaan fiktif dan
menggandakan kwitansi anggaran.
Kedua
tersangka kemudian mengelola dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan
pribadi mereka, termasuk meminjamkan sejumlah uang kepada kerabat.
Berdasarkan
hasil audit investigasi dari BPKP cabang Nusa Tenggara Timur, kerugian
negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka diperkirakan
mencapai Rp 6,49 miliar.

Dengan
bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam dengan
hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta
denda hingga Rp 1 miliar.
Kedua tersangka langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka juga diserahkan bersama dengan barang bukti berupa 674 dokumen dan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp 297.878.526.
Kasus
ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar
dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, yang seharusnya menjadi
prioritas utama.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela

Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

Seluruh Pasien Korban MBG Di Soe-TTS Sudah Dipulangkan, Tenaga Medis Tetap Siaga

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
Komentar
Berita Terbaru

Heboh! Video Diduga Siswa-Siswi SMA Plus Riau Digerebek Berduaan di Toilet Sekolah

Kris Dayanti Ikut Kejuaraan Wushu Internasional di China, Bawa Semangat Merah Putih

Wamenhaj dan Wamenag Sepakat Percepat Kelembagaan Kemenhaj, Dukung Langkah Hukum bagi Oknum yang Halangi Proses Peralihan

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Guru Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Terancam hukuman 15 Tahun Penjara

Aniaya Siswa SD Hingga Tewas, Guru Penjas di TTS Ditahan Polisi
