Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 11 Desember 2024 10:50 WIB
Kedua
tersangka diduga telah mengalihkan dana kapitasi tahun anggaran 2014
hingga 2016 senilai Rp 6.494.825.219 dari total anggaran Rp 17 miliar.
Baca Juga:
"Dana
yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Negara
mengalami kerugian hingga Rp6,49 miliar dari total anggaran yang ada,"
ungkap Kompol Ibrahim.
Modus
operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan memanipulasi
pengelolaan dana kapitasi, seperti membuat pembelanjaan fiktif dan
menggandakan kwitansi anggaran.
Kedua
tersangka kemudian mengelola dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan
pribadi mereka, termasuk meminjamkan sejumlah uang kepada kerabat.
Berdasarkan
hasil audit investigasi dari BPKP cabang Nusa Tenggara Timur, kerugian
negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka diperkirakan
mencapai Rp 6,49 miliar.

Dengan
bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam dengan
hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta
denda hingga Rp 1 miliar.
Kedua tersangka langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka juga diserahkan bersama dengan barang bukti berupa 674 dokumen dan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp 297.878.526.
Kasus
ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar
dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, yang seharusnya menjadi
prioritas utama.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelajar Sekolah Terpencil di Kabupaten TTS Terima Bantuan Seragam dan Alat Tulis dari Polres TTS
Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan
Polres TTS-UPT KPH Kabupaten TTS Tanam Pohon di Kawasan Hutan Mutis Timau
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Bertugas Melampaui Tugas Pokok, Enam Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres TTS
Komentar
Berita Terbaru
Berhutang Karena Kecanduan Judol, Pria di Kupang Nekat Gadaikan Mobil Milik Majikan
Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi
Ingin Punya iPhone 11 Pro, Remaja Putri di Kupang Nekat Curi Perhiasan Emas Milik Ibu Angkat
Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur
Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan
Vivo X300 FE Resmi Meluncur, HP Flagship Kompak dengan Snapdragon 8 Gen 5 dan Tiga Kamera 50MP
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 5 Maret 2026 Menguat Tipis, Analis Prediksi Masih Fluktuatif