Mantan Kepala MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Sumbangan PPDB
digtara.com -Nurkholidah Lubis, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, didakwa atas dugaan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Fauzan, melansir Antara, Selasa (4/6/2024).
Selain Nurkholidah, rekanan proyeknya bernama Parsaulian Siregar, juga didakwa dengan hukuman yang sama. Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer itu, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Ketentuannya jika denda itu tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
JPU juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan supaya menghukum kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah untuk membayar UP Rp169 juta, dan Rp 142 juta terdakwa Parsaulian Siregar," jelasnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga Senin 10 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.
Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris Perdana di Sumatera Utara
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Warga Geger! Mayat Pria Tergantung Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Medan Johor
135.367 Jemaah Bayar Dam Lewat Adahi, Kemenhaj Dapat Penghargaan dari Yayasan Waqaf Al-Musha
Kerugian Capai Milyaran, Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal
Oknum KBIHU Tipu Badal Haji dan Dam Hingga Milyaran, Wamenhaj Dahnil Siap Tertibkan
EA Sports Bagikan Kompensasi dan Puluhan Kode Redeem FC Mobile 9 Juni 2026, Klaim Gems hingga Draft Voucher Gratis
IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik Malam Ini, Herdman Siapkan Taktik Berisiko
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan