Mantan Kepala MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Sumbangan PPDB
digtara.com -Nurkholidah Lubis, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, didakwa atas dugaan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Fauzan, melansir Antara, Selasa (4/6/2024).
Selain Nurkholidah, rekanan proyeknya bernama Parsaulian Siregar, juga didakwa dengan hukuman yang sama. Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer itu, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Ketentuannya jika denda itu tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
JPU juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan supaya menghukum kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah untuk membayar UP Rp169 juta, dan Rp 142 juta terdakwa Parsaulian Siregar," jelasnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga Senin 10 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ronny Pasla Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun, Legenda Kiper PSMS Medan dan Timnas Indonesia
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Sering Kena Sanksi, Presiden PSMS Medan Minta Suporter Bijak Dukung Tim
Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
GALERI24 dan UBS Kompak Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 3 Desember 2025
18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 3 Desember 2025: Dapatkan Ronaldo 115 & 6 Trik Panen Token Instan
Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana
9 HP Gaming Murah RAM Besar Harga Rp2 Jutaan (2025), Performa Kencang dan Tetap Ramah di Kantong
Polsek Kota Raja Galang Dana Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Sumatera
Respon Kritikan Prof. Nizar Soal Alokasi Kouta Haji. Kemenhaj Tegaskan Masa Tunggu yang Sama Antar Provinsi Adalah Sebuah Ikhtiar untuk Rasa Keadilan