Mantan Kepala MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Sumbangan PPDB

digtara.com -Nurkholidah Lubis, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, didakwa atas dugaan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Fauzan, melansir Antara, Selasa (4/6/2024).
Selain Nurkholidah, rekanan proyeknya bernama Parsaulian Siregar, juga didakwa dengan hukuman yang sama. Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer itu, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Ketentuannya jika denda itu tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
JPU juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan supaya menghukum kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah untuk membayar UP Rp169 juta, dan Rp 142 juta terdakwa Parsaulian Siregar," jelasnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga Senin 10 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.

Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

RS Adam Malik All Out Dukung Piala Kemerdekaan 2025 dan Dua Event Olahraga Dunia di Sumut

RS Adam Malik Raih Penghargaan Internasional, Siap Jadi Pusat Layanan Stroke Terbaik di Asia

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Gedung Asrama Haji Medan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Singgih Januratmoko: Pejabat Publik Harus Jadi Teladan Bagi Generasi Muda Saat Nilai Kebangsaan Kita Diuji

GMIT Gelar Pelatihan Juru Bahasa Isyarat

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Ketua Umum PBNU Minta Maaf Soal Undang Peter Berkowitz, Tegaskan Tetap Konsisten Dukungan untuk Palestina
