Propam Proses Dugaan Perzinahan Anggota Polres Belu
Imanuel Lodja - Jumat, 15 Maret 2024 12:38 WIB
net
Ilustrasi.
Laporan kasus perzinahan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024 dan ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu.
Baca Juga:
Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa yang dikonfirmasi Jumat (15/3/2024) membenarkan kejadian ini.
"Ini kejadian tadi malam melibatkan anggota yang bertugas di Reskrim Polres Belu. (Kasusnya) sementara masih ditangani Propam Polres Belu," ujarnya.
Istri HK sendiri berharap laporan kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FDO sendiri diketahui masih bujang dan sudah lama menjalin hubungan dengan Aipda HK tanpa sepengetahuan II selaku istri sah HK.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Komentar