Senin, 13 April 2026

LBH Medan dan Kontras Sumut Menduga Banyak Kejanggalan Seleksi PPPK Langkat

Arie - Minggu, 07 Januari 2024 16:00 WIB
LBH Medan dan Kontras Sumut Menduga Banyak Kejanggalan Seleksi PPPK Langkat
suara.com
LBH Medan dan Kontras Sumut Menduga Banyak Kejanggalan Seleksi PPPK Langkat

Baca Juga:

"Ketika para guru melakukan aksi damai ke kantor Bupati dan berjumpa Plt Bupati Langkat untuk meminta Keadilan dan penjelasan, namun saat audensi itu bupati langkat menyampaikan 'Kita ke Jakarta untuk menanyakan ke BKN mengapa hal tersebut terjadi dengan meminta perwakilan guru untuk ikut'. Padahal penilaian terkait SKTT dan pengelolahan hasil nilai akhir pada seleksi PPPK dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh dinas pendidikan dan BKD," jelasnya.

Kemudian dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Langkat yang dihadiri, para guru, Kadis Pendidikan, BKD dan para anggota dewan. Namun hasil akhirnya menyakatan memproritaskan para guru yang tidak lulus untuk diangkat tahun 2024.

"Padahal ada permasalahan hukum yang telah terjadi dan perampasan hak/ masa depan para guru," katanya.

Oleh karena itu, LBH Medan dan Kontras Sumut mendasak Plt Bupati Langkat dan Panselnas untuk membatalkan hasil kompetensi penerimaan calon ASN Kabupaten Langkat.

"Mendesak Plt Bupati Langkat dan Panselnas untuk mengumumkan kelulusan para guru honorer Kabupaten Langkat yang mengikuti seleksi PPPK dengan ketentuan Computer Assist Tes (CAT)," ujarnya.

Mendesak MenpanRB dan Paselnas untuk mengusut tuntas Permasalah seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

"Kita menduga Plt Bupati, Kadis Pendidikan dan BKD Kabupaten langkat telah melanggara Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, jo Declaration Of human Right (deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Duham) dan internasional convenant on civil and Political Right (ICCPR) serta Nomor 649 Tahun 2023 Mekanismen Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun anggaran 2023, Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi

Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi

Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan

Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan

Wabup Tiorita Hadiri Ground Breaking Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Kuala

Wabup Tiorita Hadiri Ground Breaking Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Kuala

Tidak Pangkas PPPK, Provinsi NTT Terancam Kena Hukuman Fiskal

Tidak Pangkas PPPK, Provinsi NTT Terancam Kena Hukuman Fiskal

Bupati Syah Afandin Respons Cepat Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir

Bupati Syah Afandin Respons Cepat Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir

Halal bi halal Pemkab Syah Afandin, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Langkat

Halal bi halal Pemkab Syah Afandin, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Langkat

Komentar
Berita Terbaru