Sabtu, 30 Agustus 2025

Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi ke Anwar Usman Dkk

Arie - Selasa, 07 November 2023 18:01 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi ke Anwar Usman Dkk
suara.com
Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi ke Anwar Usman Dkk

digtara.com -
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Semuanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Baca Juga:

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sembilan hakim yang dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif itu dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.

Diketahui, setidaknya ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diperiksa dan diadili MKMK sebagai buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan

PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan

PMKRI Cabang Waingapu Silaturahmi dengan Kapolres Sumba Barat

PMKRI Cabang Waingapu Silaturahmi dengan Kapolres Sumba Barat

Kado Milad ke-20 UPZ Lazisma MAJT, Telah Gulirkan Rp 1,8 Miliar Zakat Produktif bagi 1.500 Pelaku UMKM di Kota Semarang dan sekitarnya

Kado Milad ke-20 UPZ Lazisma MAJT, Telah Gulirkan Rp 1,8 Miliar Zakat Produktif bagi 1.500 Pelaku UMKM di Kota Semarang dan sekitarnya

Pasca Dugaan Keracunan Puluhan Siswi, Kapolres Kupang Cek Layanan di Sekolah

Pasca Dugaan Keracunan Puluhan Siswi, Kapolres Kupang Cek Layanan di Sekolah

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Puluhan Siswi SMK di Kabupaten Kupang Keracunan Makanan Usai Sarapan

Puluhan Siswi SMK di Kabupaten Kupang Keracunan Makanan Usai Sarapan

Komentar
Berita Terbaru