Super Nekat! Lima Pria di Flores Timur Keroyok Polisi, Lihat Nasibnya Kini

digtara.com - Super nekat yang dilakukan lima pria di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Dalam keadaan mabuk berat, mereka berani mengeroyok oknum polisi. Kini, kelimanya akan menjalani hari-hari berat mereka sebagai pesakitan di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Lasarus Abong alias Abong, anggota Bhabinkamtibmas Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT diserahkan ke kejaksaan negeri Larantuka, Kamis (19/10/2023).
Kelima tersangka diserahkan ke jaksa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kelima tersangka masing-masing Petrus Sason Herin, Gabriel Koli, Bonefasius Desisan Herin, Hendrikus Hedu Herin dan Fransiskus Nemurai Kolin.
Mereka terlibat pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor B/21/VIII/SPKT/Sek Solor/Res Flores Timur/Polda NTT tanggal 23 Agustus 2023.
"(Anggota) unit 1 Pidum telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sana melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan terhadap anggota Polri Bripka Lasarus Abong alias Abong," ujar Kasat Reskrim Polres Florea Timur, Iptu Lasarus Martin A. La'a, SH saat dikonfirmasi Jumat (20/10/2023).
Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Para pelaku pengeroyokan menganiaya korban akibat miras. Mereka (pelaku) mabuk berat," tandas Kasat Reskrim.

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat
