Kombes Sumaryono: Samsul Taringan DPO Masih Dilakukan Pencarian dan Minta Segera Menyerahkan Diri
digtara.com - Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menegaskan Samsul Tarigan masih berstatus DPO dan dilakukan pencarian.
Baca Juga:
"Masih DPO yang bersangkutan. Dan masih dicari," katanya saat ditanya wartawan di Polda Sumut, Rabu, 18/10/2023.
Ia pun meminta agar Samsul Tarigan segera menyerahkan diri dan mempertangung jawabkan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Kombes Sumaryono menegaskan tidak ada kejahatan yang bisa ditutupi. Kalau pun mau bersembunyi, pasti akan segera diketahui tempat persembunyiannya.
"Saya minta masyarakat yang membantu tempat persembunyian, segera melapor. Karena orang yang membantu akan ada tindak pidana yang dikenakan," tegasnya.
Dirkrimum pun membantah rumor yang menyatakan bahwa perkara terkait Samsul Tarigan sudah dihentikan. "Tidak benar itu sudah dihentikan. Kita masih cari keberadaannya," ucapnya.
Samsul Tarigan ditetapkan DPO oleh Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor : DPO/75/V/Res.1.6/2023/Reskrim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1172/IV/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 10 April 2023, kasus penyerangan polisi saat melakukan penggerebekan lokasi judi di Desa Namo Rube Julu, Desa Julu, Deliserdang.
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri