Kombes Sumaryono: Samsul Taringan DPO Masih Dilakukan Pencarian dan Minta Segera Menyerahkan Diri
digtara.com - Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menegaskan Samsul Tarigan masih berstatus DPO dan dilakukan pencarian.
Baca Juga:
"Masih DPO yang bersangkutan. Dan masih dicari," katanya saat ditanya wartawan di Polda Sumut, Rabu, 18/10/2023.
Ia pun meminta agar Samsul Tarigan segera menyerahkan diri dan mempertangung jawabkan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Kombes Sumaryono menegaskan tidak ada kejahatan yang bisa ditutupi. Kalau pun mau bersembunyi, pasti akan segera diketahui tempat persembunyiannya.
"Saya minta masyarakat yang membantu tempat persembunyian, segera melapor. Karena orang yang membantu akan ada tindak pidana yang dikenakan," tegasnya.
Dirkrimum pun membantah rumor yang menyatakan bahwa perkara terkait Samsul Tarigan sudah dihentikan. "Tidak benar itu sudah dihentikan. Kita masih cari keberadaannya," ucapnya.
Samsul Tarigan ditetapkan DPO oleh Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor : DPO/75/V/Res.1.6/2023/Reskrim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1172/IV/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 10 April 2023, kasus penyerangan polisi saat melakukan penggerebekan lokasi judi di Desa Namo Rube Julu, Desa Julu, Deliserdang.
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan
PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba
DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal