Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri
digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Alor sudah menetapkan AAL sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Baca Juga:
AAL pun sudah ditahan di sel Polres Alor hingga 20 hari kedepan terkait laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2023.
Polisi pun masih mengembangkan kasus ini.
Salah satunya dengan menelusuri akun di media sosial. Polisi mencari tahu pemilik akun JD.
"JD merupakan akun palsu yang masih dalam pendalaman," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi Kamis (5/10/2023).
Polisi baru menahan AAL yang saat ini masih sebagai tersangka tunggal.
Dalam pemeriksaan polisi terungkap kalau korban dan AAL belum menikah sah namun sudah lama hidup bersama.
"AAL yang juga calon suami korban yang sudah hidup bersama," tandas Kasat.
AAL alias Agung, warga Kabupaten Alor, NTT nekat mengirim sejumlah foto bugil dan video syur saat ia berhubungan badan dengan istrinya kepada JD, pria yang belum dikenalnya.
Polda NTT Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Gebyar UMKM dan Pesta Rakyat
Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal
Polwan Dibekali Ilmu Negosiator
Ojol dan Buruh di Kupang Kompak Jaga Persatuan, Tolak Intoleransi dan Radikalisme
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores