Sidang Pemeriksaan Badan Adhoc di Kantor KPU Deliserdang Diwarnai Keributan
Redaksi - Sabtu, 23 September 2023 13:35 WIB
istimewa
Sidang Pemeriksaan Badan Adhoc di Kantor KPU Deliserdang Diwarnai Keributan
digtara.com -Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc KPU Deliserdang sempat diwarnai keributan yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/9/2023).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Keributan itu berawal ketika salah seorang yang disebut Kepala Dusun salah satu Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, inisial AS memprotes keterangan yang disampaikan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muliorejo, Amirullah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sebagai terlapor.
Sedangkan pelapornya empat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yakni Anggi Pratama Sagala, Hendro Priyono, M Ilham Haris Baki, dan Harry Juliharto.
Selama berlangsungnya sidang pemeriksaan yang dipimpin tiga Komisioner KPU Deliserdang sebagai Anggota Majelis sidang Syahrial Effendi dan Timo Dahlia Daulay serta Mulianta Sembiring sebagai Ketua Majelis sidang itu situasi masih kondusif.
Namun, tidak berapa lama mendengarkan keterangan dari Ketua PPS Desa Muliorejo, oknum Kadus itu memprotes dengan berkata lantang hingga mengancam bahkan sempat mendorong hendak masuk ke dalam persidangan.
Meski begitu, Security dan Sekretariat yang melakukan pengamanan selama sidang dengan sigap langsung mengusir oknum Kadus ke luar dari lokasi persidangan.
Pantauan awak media, sekitar puluhan warga yang disebut-sebut sebagai Kepala Dusun (Kadus) se Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal berbondong-bondong mendatangi Kantor KPU Deliserdang.
Kedatangan para Kadus itu kabarnya memberikan dukungan terhadap Pantarlih yang menjalani sidang pemeriksaan dugaan kode etik badan adhoc dalam kasus dugaan pengutipan liar yang dilakukan PPS atas permintaan salah satu Kadus di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal.
Ketua Tim Pemeriksa Majelis sidang, Mulianta Sembiring mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc yang dilaporkan Pantarlih dengan terlapor PPS Desa Muliorejo.
"Masih harus kita dalami lagi kasusnya. Bagaimana pun ini kita harus melihat akar permasalahannya kenapa sampai terjadi dugaan pengutipan ini," katanya usai sidang.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI
Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan
Komentar