Polisi Grebek Pabrik Miras di Tengah Hutan Manokwari

digtara.com | MANOKWARI – Personel Kepolisian dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari, menggrebek sebuah pabrik pembuatan minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus (CT), Kamis (30/5/2019)
Baca Juga:
Pabrik tersebut berada di tengah hutan pada Daerah Aliran Sungai Pami, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Dari penggrebekkan itu, Polisi berhasl menyita sejumlah peralatan penyulingan serta bahan baku pembuatan miras berupa gula putih, gula merah, fermipan, hexsos, dan miwon. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AL (36) pekerja penjaga pabrik tersebut.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi menyebutkan, penggrebekan gudang miras di tengah hutan ini bisa dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas informasi dari seorang pembeli miras yang terlebih dahulu diamankan.
“Dia hanya penjaga dan sekali masak (produksi), dia mendapat upah Rp. 300. 000. Sehari bisa menghasilkan 2 (dua) galon seharga Rp. 1. 500. 000. Jadi ini beredar sesuai pesanan dan diantar oleh pelaku,” ungkap AKBP Adam.
Agar tak lagi beroperasi, bangunan pabrik serta bahan baku pembuatan miras langsung dimusnahkan, sementara satu wadah plastik berisi miras siap edar, hasil penyulingan diamankan sebagai barang bukti.
Sedangkan tersangka AL diboyong ke Mapolres Manokwari untuk diproses. Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancamannya pidana 10 tahun kurungan penjara,”tandas Adam.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
