KPK Eksekusi Helmiati ke Lapas Tanjung Gusta

digtara.com | JAKARTA – Helmiati, terpidana kasus penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanjung Gusta, Medan, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 itu diterbangkan dari Jakarta ke Medan melalui penerbangan pesawat pukul 06.05 WIB. Proses eksekusi Helmiati di Lapas Tanjung Gusta selesai sekitar pukul 12.30 WIB.
“”Hari ini KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yaitu Helmiati, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Helmiati ini terpidana ke-10 yang sudah kami eksekusi,”kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Setelah dieksekusi, Helmiati akan menjalani sisa vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepadanya. Ia juga harus membayar pidana denda senilai Rp 200 juta, atau hukuman badan pengganti (subsider) selama 3 bulan.
Hukuman itu dijatuhkan hakim karena Helmiati terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 495 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut majelis hakim, uang tersebut diberikan agar Helmiati ikut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
