Jumat, 09 Januari 2026

Rapat Pleno Rekapituasi Perhitungan Suara di KPU Medan Ditunda

Redaksi - Kamis, 02 Mei 2019 08:25 WIB
Rapat Pleno Rekapituasi Perhitungan Suara di KPU Medan Ditunda

digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menunda pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara yang sedianya dijadwalkan berlangsung, Kamis (2/5/2019) siang tadi.

Baca Juga:

Rapat pleno terpaksa ditunda, karena belum semua berkas formulir DA-1 dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai di lokasi rapat pleno, di Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan.

Rapat pleno sebenarnya sempat dibuka oleh Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik. Agus bahkan sempat menyampaikan kata sambutan pembukaan, yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemko Medan, Dandim 02/01 BS Medan, serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) Kota Medan itu.

Namun setelah menyampaikan sambutannya, Agus lalu mengetuk palu tanda rapat pleno diskors. Rapat pun dijadwalkan akan kembali dimulai pukul 19:00 WIB.

“Kotak DA 1 Itu masih diperjalanan menuju tempat ini. Maka perhitungan suara kita undurkan mulai pukul 19.00 Wib nanti dan tetap kita mengefektifkan waktu,” ujar Agus.

Sementara itu, ia menyampaikan sampai saat ini baru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Baru dan Medan Kota yang akan di pleno kan. Ia juga mengaku, pihaknya mengalami kendala untuk percepatan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019.

“Kendala itu dikarenakan terlambatnya perhitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan tetapi kendala itu tidak sampai mempengaruhi pleno akhir pada 7 Mei 2019,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya langsung mengambil kebijakan tidak menunggu selesainya di seluruh PPK baru dilaksanakan rekapitulasi di KPU Medan.

“Kalau ditunggu akan memakan waktu, maka dilakukan secara berangsur yakni mana yang sudah kita lakukan rekaputulasi,inilah sekenario yang kami lakukan,”ujar Agussyah.

Terlihat, acara rekapitulasi tersebut tampak mendapat pengawalan ekstra ketat oleh personil Kepolisian. Peserta yang memasuki ruangan acara hanya yang terdata di buku tamu, termasuk wartawan. Hanya wartawan yang namanya tertera di buku tamu saja yang diperbolehkan masuk, Sedangkan dari Partai Politik hanya bisa di wakili 2 orang.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru