Inilah Alasan TKN Klaim Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
digtara.com | JAKARTA – Terkait kisruh pemilu 2019, Akhirnya tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengklaim kemenangan pasangan calon yang diusungnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Moeldoko, mengatakan, ada alasan tersendiri mengapa TKN pada akhirnya menyampaikan klaim ini. Pertama, TKN mengacu pada berbagai hasil hitung cepat atau quick count.
“Dasarmya adalah hasil quick count yang dilakukan oleh 12 lembaga quick count yang sangat kredibel itu. Dasarnya hasil quick count yang sangat kredibel selama ini memiliki tradisi keilmuan yang teruji dan sudah banyak terbukti dari beberapa tahun belakangan ini,” kata dia.
TKN Tetap Hormati Prosedur Resmi di KPU Selain itu, kata Moeldoko, pernyataan TKN merupakan bentuk apresiasi kepada publik yang sudah memilih Jokowi-Ma’ruf. Oleh karena itu, TKN perlu memberikan keyakinan kepada pemilih Jokowi-Ma’ruf.
“Untuk itu TKN malam ini membuat sebuah pernyataan, itu kira-kira urgensinya. Ya (Jokowi-Ma’ruf) sebagai calon tidak boleh (menyatakan klaim kemenangan), tapi kami adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk memenangkan. Hak kami untuk mengumumkan,” ujar Moeldoko seperti dilansir kompas.
Hal senada juga disampaikan Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir. Ia menilai, selama ini hasil hitung cepat tak jauh berbeda dengan hasil resmi KPU.
“Ini kan sebuah fakta ya, kalau kita belajar dari kemarin pemilihan Gubernur DKI Jakarta ketika waktu itu quick count juga diakui sebagai salah satu dasar dan selebrasi langsung dilakukan. Nah yang aneh itu kan ketika pada saat sekarang quick count dipertanyakan. Sebelumnya diakui dan ini menurut saya kita harus terbuka mata dan hati kita,” kata Erick.
“Hari ini kita bukan jumawa, karena apa yang dilihat dari hasil quick count itu adalah nyata dan sudah dilakukan sebelum-sebelumnya,” lanjut dia.

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan