Minggu, 15 Maret 2026

Bawaslu: Jika Terbukti Video Kecurangan di Tapteng, KPPS Bisa Dipidana

Redaksi - Jumat, 19 April 2019 00:06 WIB
Bawaslu: Jika Terbukti Video Kecurangan di Tapteng, KPPS Bisa Dipidana

digtara.com | MEDAN – Terkait beredarnya video tentang indikasi kecurangan dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mendapat tanggapan serius dari Bawaslu Sumatera Utara.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui video tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian Bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya proses penghitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PKPU 3 maupun dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Kami sudah memerintahkan Bawaslu Tapteng untuk melakukan pengecekan di lapangan termasuk meminta keterangan dari pengawasan TPS,” kata Syafrida di Kantor Bawaslu Sumut.

Menurut Syafrida, seharusnya pengawas TPS mengingatkan kepada petugas KPPS sesuai dengan prosedur PKPU.

“Karena seyogyanya pengawas TPS harus mengingatkan prosedur yang dilakukan KPPS dalam melakukan penghitungan suara,” ucapnya.

Syafrida menegaskan jika dalam hal ini terbukti pengawas TPS maupun KPPS lalai dan tidak mengikuti aturan yang ada, maka ada dua kemungkinan yang menanti, yakni rekomendasi untuk penghitungan ulang atau sanksi pidana.

“Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPS-nya itu ada sanksi etik dan sanksi pidana yang mengancam bagi penyelenggara pemilu di tingkat KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang sesuai aturan,” tegasnya.

“Di Tapteng kami lihat cukup masif dan kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan,” tukas Syafrida.

Untuk diketahui, video tentang dugaan kecurangan saat pemungutan suara Pemilu 2019 di Tapteng berdurasi 30 detik. Terlihat petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terburu-buru melakukan penghitungan surat suara.

Tanpa meneliti surat suara, KPPS terus menyebut nama Delmeria. Insiden ini terjadi di TPS 1 Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Jaleh baleh ndak Delmeria (jelas sekali bukan Delmeria),” ucap seorang wanita yang mengambil video tersebut.

Sedangkan video kedua merekam petugas KPPS berpakaian merah-biru dengan leluasa memasukkan surat suara ke kotak suara. Sedangkan TPS saat itu dalam kondisi sepi.

Informasi yang diperoleh, video berdurasi 1 menit 25 detik itu berlokasi di Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapteng.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral di Medsos Lauk MBG di Kupang Dipenuhi Ulat

Viral di Medsos Lauk MBG di Kupang Dipenuhi Ulat

Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya

Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya

Video Perkelahian Pelajar SMA di Rote Ndao Viral, Polisi Bina Belasan Siswa Yang Terlibat

Video Perkelahian Pelajar SMA di Rote Ndao Viral, Polisi Bina Belasan Siswa Yang Terlibat

Sempat Viral Kasus Penolakan Berobat, Nek Suliyem Warga Tebing Tinggi Meninggal Dunia

Sempat Viral Kasus Penolakan Berobat, Nek Suliyem Warga Tebing Tinggi Meninggal Dunia

Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Fakta Sebenarnya

Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Video Wanita di NTT Tembak Mati Burung Hantu Jenis Manguni, Polda NTT Amankan Pelaku

Viral Video Wanita di NTT Tembak Mati Burung Hantu Jenis Manguni, Polda NTT Amankan Pelaku

Komentar
Berita Terbaru