Rabu, 18 Februari 2026

DKPP RI Berhentikan Sespriandison Saragih Jadi Anggota Bawaslu Pematangsiantar

Redaksi - Jumat, 12 April 2019 01:47 WIB
DKPP RI Berhentikan Sespriandison Saragih Jadi Anggota Bawaslu Pematangsiantar

digtara.com | MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar, Sespriandison Saragih karena terbukti menjadi pengurus salah satu partai politik.

Baca Juga:

Ketua Majelis, Harjono mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangan DKPP, terungkap fakta bahwa SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Periode 2017-2022, nama Sepriandi Saragih tercantum sebagai Wakil Ketua II.

Saksi dari pihak Pengadu, Arifin Batu Bara menjabat sebagai Wakil Bendahara V DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar mengungkapkan, ia mengenal Sespriandison dengan nama Sepriandi Saragih.

“Saksi juga menyatakan pada tanggal 18 November 2017, Saksi bersama dengan Teradu dilantik sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022 di Lapangan H. Adam Malik Pematang Siantar,” ucap Alfitra Alfitra Salam, anggota majelis saat membacakan hasil persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Pengadu melampirkan screenshot akun Facebook salah seorang kader DPC Partai Demokrat yang mem-posting pelantikan DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar periode 2017-2022 pada 18 November 2017, bersama JR. Saragih yang menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara.

DKPP menilai Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar Periode 2017-2022 dan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar sebagaimana dimaksud Pasal 117 Huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru