Polisi Seret 4 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba ke Sel
digtara.com | SERGAI – Empat pelaku jaringan terduga sebagai pengedar di wilayah kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara akhirnya dijemput team Sat narkoba Polres Sergai.
Baca Juga:
Keempat pelaku yang diamankan yakni AN alias A (44) dan BP alias B (25) keduanya warga Dusun III, Desa Kesatuan, Kecamatan Peruanunhan, Sergai. R alias D (25) warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan terakhir I alias I (31) warga Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) helai plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat Brutto 1,2 gram, 1 (satu) helai plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat Brutto 0,5 gram.
Ads
Selain juga mengamankan 1 (satu) alat hisap sabu, uang tunai Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah,1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna biru,1 (satu) unit hand phone merk nokia warna hitam 1 (satu) batang bambu,1 (satu) kotak rokok sampurna, 1 (satu) kotah rokok gudang garam.
Ia menambahkan, penangkapan para pelaku pada hari Minggu (31/3/2019) sekira pukul 17:00 WIB.
Hal ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah target team opsnal narkoba yang diketahui bernama AN alias A.
Selanjutnya kita bersama Kanit II Ipda Maruli Sihombing dengan tim langsung menuju rumah pelaku AN. Dan ditemukan pelaku AN sedang duduk dirumah dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok gudang garam yang tersimpan dalam bambu yang terletak di halaman rumahnya.
“Setelah diinterogasi pelaku AN mengakui barang haram tersebut di peroleh dari B dengan cara membeli 1 gram sabu senilai Rp 1 juta. Kemudian pelaku menjadi per paket dengan hasil sekitar Rp 1,2 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 200.000,” paparnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah pelaku B dan melakukan penyelidikan dengan hasil Pelaku B tidak ada dirumah, setelah itu personil memantau diseputaran tempat tinggal B hingga malam hari, setelah pelaku B pulang langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku B dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sampurna di kantung sebelah kanan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu.
Dari keterangan pelaku B menerangkan memperoleh Sabu tersebut dari pelaku D sebayak 1 Gram dengan seharga Rp 1,1 juta. Selanjutnya tim menuju rumah D dan berhasil mengamankan pelaku D sedang di dalam rumah.
Dari keterangan para pelaku D dan IO mereka adalah kurir yang dipekerjakan seorang bandar berinisial U pria umur sekitar 40 tahun tinggal di desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. Dari hasil pengembangan terhadap pelaku U tidak ditemukan dirumahnya lagi dan menjadi target operasional Satres Narkoba Sergai.
“Ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP. Martualesi Sitepu.
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat
Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing
Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra