Jumat, 27 Februari 2026

Nekat Jual Senpi, Dua Orang Supir Dijebloskan ke Sel

Redaksi - Senin, 01 April 2019 07:54 WIB
Nekat Jual Senpi, Dua Orang Supir Dijebloskan ke Sel

digtara.com | MEDAN – Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pria yang berprofesi sebagai supir harus berurusan dengan aparat hukum. Keduanya ditangkap lantaran menjual sepucuk senjata api jenis revolver.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku yaitu Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kecamatan Medan Kota serta M Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV l, Gang Karya, Patumbak.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait penjualan senjata api, pada Jumat (29/3/2019). Setelah melakukan penyelidikan, polisi terlebih dahulu menangkap Sudarto dikawasan Jalan Patimura, tepat di depan Petronas lama. Saat itu dia kedapatan sedang membawa senjata api tersebut.

“Dari penangkapan ini kemudian dilakukan pengembangan. Karena diketahui, pemilik senjata api ini ternyata rekan tersangka yang bernama M Hasan,” jelasnya.

Berbekal informasi ini, lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap M Hasan. Sehingga akhirnya, ia pun berhasil ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, saat berada di Singapore Station.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api itu akan dijualkan dengan harga Rp 12 Juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, sambung Putu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Ancamannya kata dia berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan senpi ini,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru