Minggu, 01 Maret 2026

BKSDA Evakuasi Orangutan dari Perkebunan Warga di Subulussalam

Redaksi - Rabu, 13 Maret 2019 08:11 WIB
BKSDA Evakuasi Orangutan dari Perkebunan Warga di Subulussalam

digtara.com | BANDA ACEH – 74 butir peluru senapa angin bersarang di tubuh induk Orangutan Sumatera yang dievakuasi dari perkebunan warga di desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Baca Juga:

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo.

“yaa dari hasil pemeriksaan ditemukan 74 butir peluru senapan angin yang tersebar di seluruh badan Induk Orangutan yang berumur 30 tahun, kondisinya masih belum stabil sehingga masih akan ditangani di karantina Sibolangit , Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan intensif 24 jam,” kata Sapto Aji Prabowo kepada jurnalis digtara.com di Banda Aceh, Rabu (13/3/2019).

Selain peluru, terdapat beberapa bekas luka bacok disejumlah tubuh satwa yang dilindungi tersebut, bahkan mata kanan Orangutan itu juga membengkak dan diperkirakan sudah rusak permanen akibat kena peluru senapan.

“iyaa, itu dibagian mata sudah mengecil dan berwarna putih susu, kemungkinan kerusakan terjadi lebih dari 2-3 bulan yang lalu, akibat kena peluru senapan“ jelas Sapto.

sementara itu, satu anak Orangutan tersebut yang masih berumur 1 bulan juga dievakuasi oleh petugas BKSDA Aceh, dibantu tim OIC WCS pada hari Minggu (10/3). Sayangnya anak orangutan tersebut mati dalam perjalanan menuju Sibolangit, akibat malnutrsi.

“yaa kita sudah berupaya sebaik mungkin untuk menolong anak bayi orangutan yang umurnya masih 1 bulan , kondisinya malnutrisi berat atau kekurangan gizi, didalam perjalan ke sibolangit bayi orangutan mati, dan kita tanam di sibolangit,” kata Sapto.

Data BKSDA Aceh mengungkapkan kasus orang utan ditembak senapa angin dalam kurun waktu sejak 2010 sudah mencapai empat kasus. Kasus pertama terjadi di Aceh Tenggara, kemudian secara berurutan terjadi di Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Subulussalam.

Hingga saat ini BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera untuk mengusut tuntas kasus penganiyaan induk dan kematian bayi orang utan Sumatera itu.

BKSDA Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Aceh agar menertibkan peredaran senapan angin ilegal. Hal ini menurutnya sesuai Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2012 yang menyebut penggunaan senapan angin hanya untuk olahraga dan harus mempunyai izin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru