Rabu, 04 Maret 2026

Tok! Wanita Divonis Hukuman Gantung karena Pasang Karikatur Nabi Muhammad di Status Whatsapp

Arie - Jumat, 21 Januari 2022 11:57 WIB
Tok! Wanita Divonis Hukuman Gantung karena Pasang Karikatur Nabi Muhammad di Status Whatsapp

digtara.com – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman gantung pada seorang wanita Muslim karena melakukan penistaan agama dengan memasang karikatur Nabi Muhammad dan salah satu istrinya. Wanita Divonis Hukuman Gantung 

Baca Juga:

Menyadur Al Jazeera Jumat (21/1/2022) postingannya dianggap menghina tokoh suci umat Muslim.

Pengadilan kota Rawalpindi, Pakistan utara, menghukum Aneeqa Ateeq pada Rabu, di bawah undang-undang penistaan agama yang memberlakukan hukuman mati wajib karena menghina Nabi Muhammad.

“Materi penodaan agama yang dibagikan/dipasang oleh wanita terdakwa di statusnya [di platform pesan WhatsApp] dan pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak tertahankan dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim,” tulis Hakim Adnan Mushtaq.

Baca: Waduh! Tak Diberi Izin Menikah Lagi, Warga Tapsel Nekat Gantung Diri

Ateeq, 26, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang pertama kali diajukan pada Mei 2020.

Dalam sebuah pernyataan di pengadilan, Ateeq mengatakan penuduhnya, Hasnat Farooq, sengaja menariknya ke dalam diskusi agama untuk menjebaknya setelah dia menolak “bersahabat” dengannya.

Keduanya bertemu di game multiplayer online populer dan terus berkomunikasi di WhatsApp.

“Saya merasa dia sengaja menyeret ke topik ini untuk membalas dendam, itu sebabnya dia mendaftarkan kasus terhadap saya dan selama obrolan [WhatsApp] dia mengumpulkan semua yang bertentangan dengan saya,” katanya.

Sementara itu Farooq berpendapat terdakwa membagikan materi yang diduga menghujat sebagai status WhatsApp dan menolak untuk menghapusnya.

Hukuman gantung Ateeq harus mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Lahore, sebuah forum di mana dia juga memiliki hak banding.

Penistaan agama adalah subjek sensitif di Pakistan, di mana undang-undang negara yang ketat memberikan hukuman keras, termasuk penjara seumur hidup dan hukuman mati wajib untuk menghina Nabi Muhammad.

Tuduhan penistaan agama semakin mengarah pada kekerasan di luar proses hukum, peradilan massa, atau protes kekerasan yang meluas.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Tok! Wanita Divonis Hukuman Gantung karena Pasang Karikatur Nabi Muhammad di Status Whatsapp

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Link DANA Kaget WhatsApp 2026: Cara Gabung Grup WA Aktif dan Aman dari Penipuan

Link DANA Kaget WhatsApp 2026: Cara Gabung Grup WA Aktif dan Aman dari Penipuan

5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Harga Mulai Rp500 Ribuan

5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Harga Mulai Rp500 Ribuan

5 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2025 yang Harus Diwaspadai, Begini Cara Menghindarinya

5 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2025 yang Harus Diwaspadai, Begini Cara Menghindarinya

Fitur Tersembunyi WA Web: Cara Blur Chat Agar Tak Diintip

Fitur Tersembunyi WA Web: Cara Blur Chat Agar Tak Diintip

7 Kesalahan Implementasi Chatbot WhatsApp yang Merugikan Bisnis

7 Kesalahan Implementasi Chatbot WhatsApp yang Merugikan Bisnis

Ini Beda WhatsApp Web dan WhatsApp Desktop Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya: Mana yang Lebih Cocok?

Ini Beda WhatsApp Web dan WhatsApp Desktop Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya: Mana yang Lebih Cocok?

Komentar
Berita Terbaru