Beredar Surat Tugas dari KPK di NTT, KPK: Itu Palsu

digtara.com – Beberapa hari terakhir beredar surat tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI soal penunjukan orang di daerah untuk melakukan tugas pemantauan tindak pidana korupsi di daerah. Di NTT beredar surat tugas nomor : sprin.Dik/252/KPK.01.00/01/2021 yang ditantangani Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi sekalu Ketua KPK.
Baca Juga:
Dalam surat itu tertera pertimbangan, untuk kepentingan pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan perekrutan tenaga tambahan di lapangan.
Ada pula dasar yakni pasal 6 huruf C, pasal 38 ayat (1) Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomo 1 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi undang-undang.
Lalu dalam surat berlogo gambar burung garuda ini menugaskan Alfred Baun SH, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta dengan alamat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Perintah, pertama memantau dan melaporkan bilamana ada penyimpangan, penyalah gunaan jabatan dan wewenang secara faktual.
Kedua, menghimpun data serta memantau secara cermat pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh aparatur pemerintah daerah di wilayah propinsi NTT.
Ketiga, membangun hubungan kerjasama dengan semua elemen masyarakat, aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan monitoring pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dbn nepotisme.
Surat ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2021 dan berlaku sampai 14 Januari 2023.
Alfred Baun Alfred Baun yang dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021) sudah mendengar soal surat tersebut, namun belum ada sampai kepadanya secara resmi. Dan ia tidak tahu apakah surat tersebut asli atau palsu.
“Tidak tahu siapa edit palsu itu, saya tidak tahu,” ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun SSos SIK yang dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021) menegaskan akan menelusuri surat tersebut.
“Kita serahkan ke Direktorat Reskrimum untuk menelusuri informasi dan keberadaan suratnya,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Penegasan KPK
Humas KPK RI, Ipi Maryati Kuding dalam penjelasan tertulisnya, Kamis (21/1/2021) mengklarifikasi terkait surat tugas dan surat edaran palsu.
Pihaknya mengaku sudah menerima informasi beredarnya Surat Tugas dan Surat Edaran di wilayah provinsi yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan.
“KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu,” ujarnya
Hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat.
Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui *CALL CENTER 198* atau E-MAIL *INFORMASI@KPK.GO.ID*
Informasi selengkapnya bisa diakses melalui tautan berikut ini : https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/2024-klarifikasi-surat-tugas-surat-edaran-palsu.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
