Polisi: Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes
digtara.com – Polda Metro Jaya menyatakan acara pesta yang dihadiri sejumlah pesohor, mulai dari Raffi Ahmad hingga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tak langgar Prokes (Protokol kesehatan) seperti yang dituduhkan selama ini.
Baca Juga:
- Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
- Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Pesta tersebut digelar di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). Raffi menjadi sorotan karena diduga melanggar protokol kesehatan di acara tersebut usai divaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Depok, Senin (18/1).
Yusri menyebut 18 orang yang menghadiri pesta tersebut juga wajib melakukan rapid tes antigen sebelum memasuki ruangan. Menurutnya, pesta tersebut juga digelar terbatas dan tak mengundang masyarakat luas.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat. Semua sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pesta yang digelar di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).
Raffi yang hadir dalam acara itu setelah menjalani vaksinasi Covid-19 dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, Raffi juga digugat ke Pengadilan Negeri Depok untuk menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan koran nasional. Gugatan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Rencananya, suami Nagita slavina itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari.
Tak Langgar Prokes
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan