PP Kebiri Predator Seksual Anak Diteken, Ini Poin Pentingnya
digtara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Kebiri Predator Seksual Anak Diteken, Ini Poin Pentingnya
Baca Juga:
PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Motivasi 100 siswa SRMP 19 Naibonat Kupang
Pertemuan Bilateral Indonesia-Arab Saudi, Presiden ISABC: Tonggak Penting Dalam Menguatkan Hubungan Diplomatik dan Ekonomi
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Komentar