Simpan Sabu Syafrizal Diringkus Polisi

digtara.com | Tanjung Balai – Syafrizal alias Atan warga jalan Pandan diringkus Satnarkoba Polres Tanjung Balai karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.
Baca Juga:
Tersangka ditangkap di rumahnya di lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Datuk Bandar Timur kota Tanjung Balai, pada Kamis 14 Februari lalu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan pada saat diamankan tersangka sedang duduk disamping rumahnya. Melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang bungkusan yang berisi narkoba.
“Dari pemeriksaan sementara, diketahui sabu tersebut di dapat dari laki laki yang berinisial DM. dan kita masih melakukan pengejaran,” katanya Minggu (17/2/2019).
Selain narkoba, kata Kapolres, petugas juga mengamankan dompet, hanphone dan uang ratusan ribu rupiah. “Tersangka kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan,” tutupnya. (Put)

Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjung Balai, Polisi Temukan 3 Orang Positif Narkoba

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
