Terlibat Narkoba Personel Polrestabes Medan Dipecat dengan Tidak Hormat

digtara.com – Polrestabes Medan memecat 8 personel anggota Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (16/11/2020). Bukan tanpa alasan, pemecatan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan kedisiplinan yang berlaku.
Baca Juga:
Bahkan, satu diantara personel yang dipecat tersebut terlibat kasus narkotika yang jelas-jelas menjadi musuh bersama.
Kedelapan personel tersebut yakni, Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Briptu Ade Sahputra Ginting.
Dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, hanya satu anggota yang hadir yaitu Brigadir Eben Arjuna Tambunan.
Riko menjelaskan bahwa dari kedelapan personel tersebut, satu diantaranya merupakan personel yang terlibat kasus narkotika yakni Briptu Ade Sahputra Ginting, Yang bersangutan pada 9 Juni 2020 lalu memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP).
Disersi
Sementara, tujuh anggota lainnya disebabkan Disersi. Yaitu pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi (pergi, bebas atau meninggalkan) dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.
Baca: Polrestabes Medan Musnahkan 54,9 Kg Sabu dan 977 Butir Pil Ekstasi
“Ada delapan orang yang hari ini dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat. 7 orang karena mereka tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Kemudian satu orang karena kasus narkoba,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan untuk semua personel Polri di jajaran Polrestabes Medan agar menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan hal serupa.
“Jadi sudah saya sampaikan bahwa ini pembelajaran buat kita, renungan buat kita. Jangan sampai kita seperti mereka khususnya rekan-rekan yang PTDH,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma menuturkan bahwa pemecatan 7 anggota Polri yang disebabkan Disersi ternyata sudah berbulan-bulan tidak masuk dinas.
“Tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tapi bukan hanya tiga puluh hari tapi berbulan – bulan tidak masuk dinas,” pungkasnya.
Zonni mengatakan bahwa personel lainnya yang tidak hadir disebabkan masih dilakukan pencarian.
“Sudah lama tidak masuk dinas, sudah dilakukan pencarian hingga DPO sampai sidang KKEP dengan putusan PTDH,” tandasnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Delapan Personel Polrestabes Medan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
