Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Aktifis KAMI Medan

digtara.com – Hakim Pengadilan Negeri Medan, menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan aktifis sekaligus Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri. Permohonan praperadilan itu disampaikan istri dari Khairi Amri, Siti Aisah Simbolon melalui Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).
Baca Juga:
Putusan menolak permohonan praperadilan itu dibacakan hakim tunggal, Syafril P Batubara, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu sore tadi.
Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena menilai bukti dan keterangan saksi ahli yang digunakan pemohon tidak cukup kuat. Apalagi saksi ahli yang diajukan pemohon telah menyangkut materi perkara sehingga harus dikesampingkan.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Syafril dalam amar putusannya, Rabu (11/11/2020)
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Khairi Amri terbukti melakukan tindakan pidana. Bukti yang diajukan pihak termohon dinilai cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana tersebut.
“Termohon telah menetapkan suami pemohon menjadi tersangka karena termohon telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Bahwa suami termohon telah melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
Praperadilan ini diajukan pihak Khairi agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi terus berlanjut.
Khairi Amri sebelumnya ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.
“Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya apa tulisannya? ‘Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,’ di situ ada tulisannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
