Sidang Lanjutan Praperadilan, KAUM Minta Ketua KAMI Medan Dibebaskan

digtara.com – Korps Advokat Almuni UMSU (KAUM) hari ini kembali menghadiri sidang praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Selasa(3/11/2020). Ketua KAMI Medan Dibebaskan
Baca Juga:
Pemohon adalah Siti Asiah Simbolon yang merupakan istri dari Ketua KAMI Medan, Khairi Amri.
Pengacara pemohon, Mahmud Irsad Lubis mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan terhadap Khairi Amri merupakan cacat hukum.
“Seseorang harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka, baru boleh dilakukan penangkapan dan baru boleh dilakukan penahanan. Itu harus dimaknai dengan putusan Konstitusi no 21 tahun 2012 sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Selanjutnya pihak kuasa hukum rencananya akan memanggil saksi ahli dari Jakarta dan saksi fakta untuk hadir dalam persidangan.
Baca: Jadi Tersangka Demo Anarkis, Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan
“Kami selanjutnya di hari Jumat tanggal 6 November 2020 akan memanggil saksi fakta, dan di hari Senin 9 November 2020 akan memanggil saksi ahli dari Jakarta,” lanjutnya.
Mahmud berharap agar Ketua KAMI segera dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya secepatnya bisa dipulihkan.
“Karena kita meminta hakim praperadilan, supaya membatalkan penetapan tersangka, membatalkan sprindik terlebih dahulu, membatalkan penahanan, dan melepaskan seketika setelah putusan dibacakan serta merehabilitasi nama baiknya,” imbuhnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Sidang Lanjutan Praperadilan, KAUM Minta Ketua KAMI Medan Dibebaskan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
