Mantan Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengalihan Aset Negara
digtara.com – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, SH MSi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembagian aset tanah oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (22/10/2020). Mantan Wali Kota Kupang
Baca Juga:
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa memeriksa Jonas Salean sejak pagi hari. Status Jonas Salean yang awalnya sebagai saksi kemudian naik menjadi tersangka.
Jonas Salean langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kupang pada Kamis (22/10/2020) petang.
Selain Jonas Salean, Kejati NTT juga menetapkan Thomas More, mantan kepala BPN Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring menunju mobil tahanan didampingi kuasa hukum dan petugas Kajati NTT.
Baca: Digenjot Ayah Kandung, Gadis 17 Tahun di Kupang Hamil 4 Bulan
Jonas dan Thomas More akan menjalani masa penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Penfui Kupang.
Negara Dirugikan
Kajati NTT, Yulianto kepada wartawan mengatakan, dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar, Rp 66 miliar lebih.
“Ini estimasi tahun 2016, jika harga tanah di tahun 2020, maka kerugiannya bisa mencapai Rp 200 miliar,” ujarnya.
Sebelum menetapkan dua tersangka, penyidik Kejati NTT telah memeriksa 45 saksi dan 3 saksi ahli, termasuk ahli BPKP dan ahli penilaian aset.
Jonas Salean yang juga ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dan duduk sebagai wakil ketua komisi I DPRD Provinsi NTT.
Jonas Salean sendiri enggan meladeni pertanyaan wartawan dan nampak tenang saat menuju mobil yang mengantarnya ke Rutan Kupang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menyita 40 bidang tanah Pemerintah Kota Kupang yang diduga telah dialihkan kepemilikan menjadi milik perorangan.
Baca: Terlibat Pertengkaran, IRT di Kupang Dibacok Ayah Mertua
Penyitaan 40 bidang tanah yang terletak di depan Hotel Sasando Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tersebut berlangsung pada 24 Agustus 2020 lalu.
Bidang tanah yang disita sebagai barang bukti berbentuk sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang.
Baca: Dimarahi Orangtua, Pelajar SMP di Kupang Gantung Diri Dalam Kamar
Sertifikat tersebut terdiri dari 19 sertifikat yang sudah berubah status menjadi milik perorangan dan 21 sertifikat yang belum diubah statusnya menjadi milik perorangan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Mantan Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengalihan Aset Negara
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia