Situs Tempo dan Tirto Diretas, Pemred Lapor Polisi

digtara.com – Dua media online yang berbasis di Jakarta, Tempo dan tirto melaporkan adanya peretasan di situs berita mereka. Situs Tempo dan Tirto Diretas, Pemred Lapor Polisi
Baca Juga:
Laporan dilayangkan kedua Pemimpin redaksi (Pemred) media online tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasaa (25/8/2020).
Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro, mengatakan dalam laporannya dijelaskan ada tujuh berita Tirto.id yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan.
Artikel itu berkaitan dengan pemberitaan Partai Demokrat, penemuan obat covid-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian, hingga drama korea.
“Tapi, dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat korona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu,” kata Sapto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Ada Pihak yang tak setuju
Sapto menduga ada pihak yang tak setuju dengan artikel Tirto.id dan Tempo.co. Padahal, kata dia, Indonesia negara demokrasi di mana semua orang berhak memberikan masukan. Media juga mempunyai fungsi memberikan masukan pada negara.
Baca: Jual Hasil Curian di Situs Online, Seorang Pemuda di Medan Diamuk Warga
“Kalau mereka tersinggung dengan apa yang dilakukan, sebaiknya dilakukan dengan Undang-Undang Pers, Dewan Ders,” tegas Sapto.
Sementara Pemred Tempo.co, Setri Yasra, mengaku mengalami deface website atau perubahan pada halaman depan situs Tempo.co. Dia menyebut laporan polisi ini merupakan upaya membela diri, terlebih profesi pers dilindungi undang-undang.
“Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto. Itu melakukan pembungkaman,” kata Setri.
Laporan Tirto.id terdaftar dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sementara laporan Tempo.co terdaftar dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.
Terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [medcom]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Situs Tempo dan Tirto Diretas, Pemred Lapor Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
