Pelaku yang Mencekoki Bocah dengan Miras Terancam 20 Tahun Penjara

digtara.com – Pelaku yang mencekoki bocah dibawah umur dengan minuman keras (miras) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan terancam hukuman berat. Mereka disangkakan pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara. Pelaku yang Mencekoki Bocah dengan Miras Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Dengan ancaman hukuman nya 10 sampai dengan 20 tahun,” katanya seperti dikutip dari medcom.id, Senin (24/8/2020).
Kedua pelaku disangkakan pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pak 76j ayat 2 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, kedua pelaku juga disangkakan Pasal Tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Video Viral! Bocah Diberi Miras Sampai Teler Sempoyongan, Netizen Marah
Diberitakan sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan dua orang pria memberikan minuman keras kepada seorang bocah hingga bocah tersebut mabuk.
Melihat si bocah mabuk sempoyongan, pelaku malah tertawa dan asik memvideokan kejadian itu.
Baca: Videonya Viral, Dua Pria yang Cekoki Balita dengan Miras Ditangkap Polisi
Kedua pelaku yakni FE (20) dan RH (19) warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ditangkap setelah video itu viral.
“Setelah mengambil Keterangan Ahli, melakukan gelar perkara, dan olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku,” jelasnya.
Video itu diambil di sebuah kebun milik salah satu pelaku pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pelaku yang Mencekoki Bocah dengan Miras Terancam 20 Tahun Penjara

Video Panasnya Viral di Media Sosial, Nurma HMT Sampaikan Klarifikasi

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

Polisi Seser Kampus UNPRI Medan Terkait Video Penemuan Mayat di Lantai 9, Wartawan Dilarang Masuk!

Nyamar Pakai Cadar Buat Intip Wanita di Toilet, Pria Ini Bikin Korbannya Histeris

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
