Lantamal I Gagalkan Penyelundupan 7 Ribu Ekor Belangkas di Perairan Aceh Tamiang

digtara.com | MEDAN – TNI AL berhasil gagalkan penyelundupan 7.000 ekor Belangkas dari Kapal Motor Lumba-lumba di perairan Aceh Tamiang dan mengamankan tiga anak buah kapal.
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan saat petugas Koarmada 1 Angkatan Laut patrol, Selasa 29 Januari 2019. Petugas yang saat itu patroli menggunakan KRI Patimura mencurigai keberadaan KM Lumba-lumba dengan nomor lambung GT 20 no 221/QQD berada di perairan Aceh Tamiang.
“Petugas kemudian memeriksa kapal dan menemukan di dalam Palka kapal sedikitnya 7.000 ribu Belangkas dalam kondisi mati. Kapal juga tidak dilengkapi dokumen,” kata Pjs Kadispen Lantamal I, Letda Mega.
Dari hasil pemeriksaan, ribuan ekor Belangkas ini akan dibawa ke Thailand dan Malaysia yang nantinya kembali ke Indonesia juga akan menyelundupkan hasil pertanian berupa bawang merah.
Mega menjelaskan, karena tindakan ini para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Dijerat dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi sumber daya alam.
“Nanti seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut,” tambahnya.

Dukung MBG, TNI AL Kawal Peralatan Dapur Untuk SPPG di NTT

Akui Anggotanya Terlibat Penganiayaan, POMAL Amankan Tiga Anggota TNI AL

Selain Dianiaya Oknum TNI AL, Buruh Juga Ternyata Diduga Dianiaya Karyawan Pelindo Kupang

Buruh Harian Lepas Diduga Dikeroyok Oknum Anggota TNI AL di Pelabuhan Tenau-Kupang hingga Tewas

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 23 PMl Ilegal dari Sumut ke Malaysia
