Sabtu, 11 Oktober 2025

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit

Arie - Senin, 10 Agustus 2020 23:46 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit

digtara.com – Kuasa hukum penggugat Ferdinand Sitepu, Darman Yoseph Sagala SH meminta Majelis Hakim PTUN Medan, membatalkan Sertifikat Hak Milik Villa Dreamland Resort Sibolangit yang diterbitkan BPN Deliserdang. Sertifikat Villa Dreamland Resort

Baca Juga:

“Pada persidangan ke 12, Kamis 13 Agustus 2020, nanti jika tergugat BPN Deliserdang tidak juga membuka warkahnya. Penggugat memohon kepada majelis hakim diketuai Dwika Hendra Kurniawan SH, MH agar menjatuhkan putusan yang amarnya membatalkan sertifikat hak milik yang dimaksud. Dan mencoret sertifikat tersebut dari buku tanah. Karena mengandung cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya,” tegas Darman Yoseph kepada wartawan di Medan, Senin (10/8/2020).

Menurut Darman, sudah sejak awal pada sidang pemeriksaan persiapan di bulan Februari 2020 lalu, Majelis Hakim telah meminta dan memerintahkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang, selaku Tergugat agar membawa dan menunjukkan warkah dari Sertipikat Hak Milik atas Villa Dreamland Resort Sibolangit.

“Namun sampai dengan persidangan kemarin (ke 11), pihak BPN Deliserdang belum juga mau menunjukkan warkah sertipikat tanah tersebut,” kata Darman.

Majelis Hakim, lanjut Darman, kemudian meminta agar Kepala Kantor BPN Deliserdang membuat surat pernyataan yang isinya pada intinya menyatakan bahwa warkah sertifikat tanah yang dimaksud tidak atau belum ditemukan.

Baca: BPN Deliserdang Harus Buka Warkah Perkara Lahan Villa Dreamland Sibolangit

“Kamis, 13 Agustus 2020, agenda sidangnya adalah tambahan bukti surat para pihak dan saksi ketiga dari Penggugat. Kepada Tergugat diperintahkan untuk membawa warkah tanah. Atau jika tidak harus membawa surat pernyataan yang isinya menyatakan warkah tanah sertifikat yang dimaksud tidak atau belum ditemukan. Jadi kita tunggu saja hasil persidangan minggu depan,” ujar Darman.

“Kita (Penggugat) berkeyakinan majelis hakim masih berada di tengah dan dipihak yang benar atau sah,” tutupnya.

https://www.youtube.com/watch?v=U00-1mVzpXk

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru