Nekat Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sales Barang Elektronik Meringkuk di Sel

digtara.com | MEDAN – Seorang sales penjualan barang elektronik berinisial WS (36), diringkus polisi lantaran menyambi sebagai kurir narkoba.
Baca Juga:
Bahkan warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Tebingtinggi.
“Dari tersangka disita barang bukti 8 bungkus sabu seberat 520 gram, timbangan elektrik, handphone dan 2 bungkus plastik klip warna putih,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Poldasu, AKBP Fadris.
Fadris menjelaskan, sebelum menangkap WS, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Poldasu menerima informasi adanya seorang napi yang hendak menjual sabu di kawasan Tebing Tinggi.
Mendapatkan informasi ini, personel Poldasu selanjutnya melakukan Under Coverbuy (penyamaran) dengan memesan sabu seberat 20 gram kepada A di LP Tebing Tinggi dengan harga Rp 15 juta melalui handphone.

Rumah Mantan Kades di Sabu Raijua Terbakar

GMIT Ramah Disabilitas, IDD Segera Gelar Workshop dan Pelatihan Bahasa Isyarat

Tim Gabungan Polres Kupang Gagalkan Judi Sabu Ayam di Oebelo

Kapolres Kupang Cek Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam

Judi Sabung Ayam Marak di Kupang, Viral Diduga Anggota Polres TTS Terlibat
