Via Teleconference, Berkas Lucinta Luna & Vitalia Shesya Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com – Via Teleconference, berkas Lucinta Luna dan Vitalia Shesya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:
Di mana Kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara narkotika yang melibatkan Lucinta Luna dan Vitalia Shesya.
Kedua artis kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Sudah (dilimpahkan), hari ini,” kata Kasie Intel Kejari Jakbar, Edy Subhan.
Proses pelimpahan kedua tersangka dilakukan lewat layanan teleconference. Mengingat Lucinta Luna dan Vitalia Shesya tidak diperbolehkan keluar dari Rutan Pondok Bambu sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
“Pelimpahan dengan teleconference, karena enggak bisa keluar dari rutan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Edy.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka, besar kemungkinan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan segera memasukkan berkas Lucinta Luna dan Vitalia Shesya ke pengadilan.
Dimana dalam hal ini, perkara kedua artis bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna dan Vitalia Shesya sama-sama ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di waktu dan tempat berbeda.
Lucinta diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020.
Dia kedapatan membawa obat penenang yang masuk kategori psikotropika yakni Tramadol dan Riklona.
Sedangkan Vitalia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta pada bulan yang sama.
Diamankan bersama sang kekasih, dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram serta 4 butir pil psikotropika jenis Happy Five.[oke]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur