KPK Sebut 36 Kasus Yang Dihentikan Penyelidikannya Didominasi Kasus Suap

digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan sebanyak 36 kasus dugaan korupsi yang selama ini mereka selidiki. Meski tak merinci kasus-kasus apa saja yang mereka hentikan, namun KPK menyebut bahwa kasus yang dihentikan itu, didominasi kasus suap.
Baca Juga:
“Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana, terkait dengan jual-beli jabatan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (21/2/2020).
Alex mengatakan 36 perkara yang dihentikan KPK semua menggunakan metode penyelidikan tertutup. Alex menjelaskan penyelidikan tertutup merupakan penyelidikan kasus yang ditindaklanjuti bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun, setelah ditindaklanjuti, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Itu tertutup, biasa terkait dengan suap. Kami dapat informasi dari masyarakat akan ada pemberian uang misal dari pengusaha untuk dapat memenangi lelang, kami tindak lanjuti, benar nggak. Kami ikuti, kami turunkan tim. Kalau lelang sudah selesai dan kami tidak dapat bukti apa pun, buat apa kami teruskan, nggak ada persoalan,” ucapnya.
Alex memastikan tidak ada kasus yang menggunakan metode penyelidikan terbuka yang dihentikan KPK. Alex menjelaskan penyelidikan terbuka itu adalah proses penyelidikan berdasarkan audit investigasi dan memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan.
“Penyelidikan yang kami hentikan sejumlah 36 itu semua penyelidikan tertutup, bukan penyelidikan terbuka. Kalau terbuka itu mekanismenya melalui audit investigasi atau dengan orang itu tadi penyelidik memanggil pihak untuk memberikan keterangan untuk memenuhi dokumen,” ucapnya.
BUKAN BLBI ATAU CENTURY
Selain itu, Alex mengatakan ada juga kasus-kasus yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak lama yang kemudian dihentikan. Sebab, menurut Alex, KPK tidak menemukan bukti-bukti yang cukup dari proses penyelidikan itu.
“Sebetulnya itu yang kami hentikan sebagai besar penyelidikan tertutup dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan lama. Tidak ada percakapan, dari percakapan tidak ada buktinya ya sudah, ada yang kami sadap sampai 6 bulan, 1 tahun, blank, nggak ada apa-apanya. Kami teruskan nggak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi sudah lewat itu sebagian besar seperti itu, termasuk yang ditandatangani Pak Samad (Abraham Samad) dan Busro (M Busyro Muqoddas),” ujarnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
