Dua Pemain Togel Diciduk Timsus Gurita Tanjung Balai
Irwansyah Putra Nasution - Kamis, 20 Februari 2020 08:06 WIB
Digtara.com | MEDAN – Dua pemain judi togel diciduk timsus Gurita Polres Tanjungbalai. Keduanya ditangkap pada Selasa 18 Februari lalu di jalan MT Hariyono, Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar.
Baca Juga:
Identitas kedua tersangka yakni Surya Bakti (43) dan M Zenal (52). Dari tangan tersangka disita barang bukti173 ribu, kertas bersisi angka tebakan dan pena, Kamis (20/2/2020).
“Kini keduanya diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya, dan sudah ditahan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha P.
Atas perbuatnnya, keduanya dikenalan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo
Komentar