Rabu, 02 Juli 2025

Dua Pemain Togel Diciduk Timsus Gurita Tanjung Balai

Irwansyah Putra Nasution - Kamis, 20 Februari 2020 08:06 WIB
Dua Pemain Togel Diciduk Timsus Gurita Tanjung Balai

Digtara.com | MEDAN – Dua pemain judi togel diciduk timsus Gurita Polres Tanjungbalai. Keduanya ditangkap pada Selasa 18 Februari lalu di jalan MT Hariyono, Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar.

Baca Juga:

Identitas kedua tersangka yakni Surya Bakti (43) dan M Zenal (52). Dari tangan tersangka disita barang bukti173 ribu, kertas bersisi angka tebakan dan pena, Kamis (20/2/2020).

“Kini keduanya diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya, dan sudah ditahan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha P.

Atas perbuatnnya, keduanya dikenalan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru