Dugaan Korupsi Disnaker Tobasa Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan
digtara.com | TOBASA – Terkait Kasus dugaan korupsi kegiatan proyek Padat Karya tahun 2018 di Disnaker Tobasa bakal segera bergulir ke pengadilan.
Baca Juga:
- Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
- Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Pasalnya, Kejari Tobasa telah melimpahkan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 394 juta itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin (27/1/2020) kemarin.
Menurut Kepala Kejari Tobasa Robinson Sitorus mengatakan saat ini kedua tersangka pun sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Jadi nanti tinggal kita tunggu kapan penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” ucap Robinson, Selasa (28/1).
Dalam kasus ini lanjut Robinson, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Kadisnaker Tobasa SS dan bawahannya PS selaku PPK.
“Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran. Selain itu, proyek swakelola ini seharusnya dikerjakan oleh masyarakat desa. Tapi keduanya menunjuk langsug orang yang mengerjakan swakelola di tujuh di desa di Tobasa,” urainya.
kasus dugaan korupsi pada proyek Padat Karya berbiaya Rp 1,7 milliar ini bersumber dariAPBD Tobasa tahun 2018. Sebelumnya, kedua tersangka sudah ditahan penyidik kejaksaan sejak Rabu,(4/12/2019) lalu.
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan