Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di KIM Belawan

Digtara.com | MEDAN – Sat Narkoba Polres Belawan meringkus pengedar narkoba di kawasan KIM Belawan. Tersangka diketahui bernama Sujono alias Jon, warga Musyawarah Desa Seantis, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Selasa (31/12/2019).
Baca Juga:
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan tersangka sudah lama diincar karena mengedarkan narkoba, namun baru ini bisa ditangkap beserta barang bukti. Dari tangan tersangka disita 15 gram sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap bersama baramg bukti saat akanndiedarkan. Kini tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres.
Dayan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah 3 tahun ini mengedarkan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang Narkoba Nomor 35 tahun 2009.
(Put)

Kapolres Belawan Diboyong ke Mabes Polri Usai Tembak Mati Remaja Tawuran

Mobil Kapolres Pelabuhan Belawan kena Serang Pelaku Tawuran di jalan Tol, 2 Remaja Kena Tembak

Begini Kondisi Istri Wakapolres Belawan Usai Kecelakaan Maut di Tol Belmera

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
