Padahal Baru Bebas, Residivis Ini di Dor Polisi Kakinya

Baca Juga:
digtara.com | MEDAN – Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Belawan dilumpuhkan polisi. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas 3 bulan lalu.
Berdasarkan informasi diperoleh, kedua pelaku yakni, Ariadi alias AR (34) warga Dusun 19 Pasar V Desa Bulu Cina dan Yuda Harianto alias Yudo (34) warga Bulu Cina Dusun 19 Pasar V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diringkus oleh personil Polsek Hamparan Perak pada 28 Desember 2018 kemarin.
“Namun tersangka AR melawan petugas sehingga terpaksa kita lumpuhkan di kaki sebelah kanan. Sedangkan rekannya menyerah,” sebut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Waka Polres Kompol Taryono SH, Senin (31/12/2018).
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban Sugiro (49) yang melaporkan sepeda motornya dicuri kedua tersangka jenis Honda Astrea Supra Warna Hitam BK 6432 HY.
“Sepeda motor korban dicuri oleh kedua tersangka saat diparkirkan digubuknya pada tanggal 26/13/2018 yang lalu, saat korban mau pulang dilihatnya sepeda korban sudah tidak ada ditempat maka korban membuat pengaduan ke Polsek Hamparan Perak,” terang Kapolres.
Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor hasil curian.
‘Keduanya dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 daribKHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”urai Kapolres.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
