Senin, 02 Maret 2026

Seorang Warga Nyaris Tewas Ditikam Rekannya

Imanuel Lodja - Rabu, 18 Desember 2019 13:13 WIB
Seorang Warga Nyaris Tewas Ditikam Rekannya

digtara.com | Kupang – Gregorius Nonis (20), warga RT 01/RW 02 Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris tewas ditikam rekannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Ia ditikam Amrulah Muhammad (24) alias Candu di RT 01/RW 04 Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang sekitar pukul 05.30 wita. Malam sebelum kejadian, pelaku dan korban ikut acara pesta di salah satu rumah di Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak.

Usai pesta, sekitar pukul 05.30 wita, korban sempat bertengkar mulut dengan pelaku karena mereka mengkonsumsi minuman keras, namun masalah tersebut sudah diselesaikan dan pelaku pun pulany ke rumahnya di Kelurahan Namosain kecamatan Alak Kota Kupang.

15 menit kemudian, pelaku datang kembali kw tempat acara pesta yang juga tempat kejadian perkara. Pelaku datang membawa pisau dan menghampiri korban kemudian langsung menikam korban.

Beruntung korban secara refleks menepis dan menangkis pisau yang diarahkan pelaku ke tubuh korban. Tikaman pelaku mengenai tangan korban sehingga korban mengalami luka serius pada tangan kanan dan tangan kiri dan harus mendapat beberapa jahitan.

Akibat kejadian tersebut pelapor yang juga korban datang melapor ke Kantor Polsek Alak Polres Kupang Kota dengan membuat Laporan Polisi nomor : LP/B/ 218/X/2019/Polsek Alak.
Kasus penganiyaan yang terjadi di RT 01/Rw 04 Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang ini sementara di tangani Piket Reskrim Polsek Alak, Bripka Asrul Mukin Cs.

Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH dikantornya, Rabu (18/12/2019) mengaku kalau pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan kasus ini. Polisi juga mengantarkan korban ke Rumah sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang untuk dilakukan pemeriksaan luar.

Rabu (18/12/2019) siang sekitar pukul 12.00 wita, !nggota Reskrim Polsek Alak Reskrim, Aipda Nurkhozin bersama Bripka Jimmy Ndolu melimpahkan tersangka Candu ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Amrulah Muhammad alias Candu (24) diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang diterima langsung oleh jaksa, Novi Zina, SH. “Berkas nya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Kota Kupang dan siap disidangkan,” ujar Kapolsek Alak.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Diduga Akibat Sengketa Warisan

Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Diduga Akibat Sengketa Warisan

Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas

Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas

Ngeri! IRT di Flores Timur-NTT Nekat Tikam Suaminya hingga Sekarat

Ngeri! IRT di Flores Timur-NTT Nekat Tikam Suaminya hingga Sekarat

Naas! Hendak Lerai Perkelahian, Warga di Kabupaten Belu Malah Ditikam OTK

Naas! Hendak Lerai Perkelahian, Warga di Kabupaten Belu Malah Ditikam OTK

Waduh! Ini Motif Pria Tikam 3 Bocah Tetangga di Deliserdang

Waduh! Ini Motif Pria Tikam 3 Bocah Tetangga di Deliserdang

Sadis! Pria di Deliserdang Tikam 3 Anak Tetangga: 1 Tewas, 2 Kritis

Sadis! Pria di Deliserdang Tikam 3 Anak Tetangga: 1 Tewas, 2 Kritis

Komentar
Berita Terbaru