Senin, 02 Maret 2026

Nekat Bawa Sabu 6 Kg, 2 WNI Malaysia Divonis Bervariasi

- Kamis, 07 November 2019 01:45 WIB
Nekat Bawa Sabu 6 Kg, 2 WNI Malaysia Divonis Bervariasi

digtara.com | MEDAN – Memasok narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 Kg lewat laut dengan menggunakan speedboat. Dua warga negara Malaysia dituntut bervariasi setelah terbukti bersalah oleh PN Medan.

Baca Juga:

Kedua terdakwa adalah Yeap Bee Lun (55), warga Jalan Pantai, Kuala Kurau, Perak, Malaysia, dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Ong Choo Pen (dilakukan penuntutan terpisah) dituntut 17 tahun penjara.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya terbukti bersalah berdasarkan unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randi Tambunan dalam tuntutan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, terdakwa Yeap Bee Lun juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Ong Choo Pen dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dan meresahkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ucap Randi.

Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) selama sepekan.

Mengutip dakwaan, Senin 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Pen diamankan petugas BNN Provinsi Sumut dan Bea Cukai di perairan utara Gosong Sibunga-bunga, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Tim BNN kerja sama petugas Bea Cukai melakuan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saat itu speedboat yang ditumpangi kedua terdakwa diberhentikan. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu.

Terdakwa Yeap Bee Lun mengaku disuruh seseorang bernama Atan (DPO) yang juga berkewarganegaraan Malaysia, lewat sambungan ponsel untuk mengantarkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Diduga Masalah Asmara, Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Diduga Masalah Asmara, Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas

Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas

Orang Tua Cari BBM, Remaja di Sabu Raijua Tewas Tersengat Aliran Listrik di Kandang Babi

Orang Tua Cari BBM, Remaja di Sabu Raijua Tewas Tersengat Aliran Listrik di Kandang Babi

Komentar
Berita Terbaru