Walikota Medan Terjaring OTT KPK, Kapoldasu: Itu Wewenang KPK
digtara.com | MEDAN – Pasca Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (16/10/2019) dinihari. Ia ditangkap bersama 6 orang lainnya beserta uang sejumlah Rp200 juta lebih.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang ditemui di sela-sela kuliah umum di Universitas Negeri Medan (Unimed) tak berkomentar banyak terkait hal itu.
“Itu kan KPK. Saya tidak berhak menjelaskan hal itu,” katanya singkat.
Walikota Medan diterbangkan ke Jakarta pagi ini dan masih berstatus sebagai terperiksa
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penindakan di Kota Medan. KPK mengamankan tujuh orang dan salah satunya adalah kepala daerah.
Febri menyebutkan lembaga antirasuah itu melakukan operasi senyap sejak Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Selain Wali Kota, KPK juga mencokok Kepala Dinas PU, Protokoler, Ajudan Wali Kota dan dari pihak Swasta.
Informasi yang dihimpun, dalam OTT tersebut petugas KPK juga menyita uang lebih dari Rp200 juta. Uang tersebut diduga merupakan setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.
Pada perkembangan terkini, Wali Kota Dzulmi Eldin sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sedangkan enam lainnya masih diperiksa di Medan.
“Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yg diamankan,” kata Febri.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur