Senin, 15 Juni 2026

Berkas Perkara Pasangan Uzur yang Berzina Sudah P21

Imanuel Lodja - Senin, 07 Oktober 2019 05:33 WIB
Berkas Perkara Pasangan Uzur yang Berzina Sudah P21

digtara.com | KUPANG- Berkas perkara kasus perselingkuhan kakek dan nenek di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Baca Juga:

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang pun melimpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.

“Selain berkas perkara, kita juga limpahkan dua tersangka untuk proses lebih lanjut,” tandas
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo,
SH di Mapolres Kupang, Senin (7/10/2019).

Dengan pelimpahan ini maka proses hukum lebih lanjut dilakukan pihak Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Pasangan kakek-nenek yang bukan pasangan suami-istri sah diamankan dan digrebek saat ada dalam satu kamar.

Rupanya, pasangan ini sudah menjalin cinta sejak lama saat sang kakek masih aktif menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).  Kasus ini melibatkan PRF alias Pe’u dan MN alias Munah (67), warga Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Kasus zina pasangan uzur ini sudah dilaporkan MDS (59), istri sah dari PRF alias Pe’u. Pihak Polres Kupang pun sudah menangani kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Pe’u dan Munah pernah menjalin hubungan sejak tahun 2008 lalu atau sejak 11 tahun lalu saat tersangka Pe’u masih aktif bertugas sebagai PNS di Pemkab Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80

Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO

BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru