Berkas Perkara Pasangan Uzur yang Berzina Sudah P21
digtara.com | KUPANG- Berkas perkara kasus perselingkuhan kakek dan nenek di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
Baca Juga:
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang pun melimpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.
“Selain berkas perkara, kita juga limpahkan dua tersangka untuk proses lebih lanjut,” tandas
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo,
SH di Mapolres Kupang, Senin (7/10/2019).
Dengan pelimpahan ini maka proses hukum lebih lanjut dilakukan pihak Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Pasangan kakek-nenek yang bukan pasangan suami-istri sah diamankan dan digrebek saat ada dalam satu kamar.
Rupanya, pasangan ini sudah menjalin cinta sejak lama saat sang kakek masih aktif menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Kasus ini melibatkan PRF alias Pe’u dan MN alias Munah (67), warga Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Kasus zina pasangan uzur ini sudah dilaporkan MDS (59), istri sah dari PRF alias Pe’u. Pihak Polres Kupang pun sudah menangani kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Pe’u dan Munah pernah menjalin hubungan sejak tahun 2008 lalu atau sejak 11 tahun lalu saat tersangka Pe’u masih aktif bertugas sebagai PNS di Pemkab Kupang.
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi