Abraham Samad: 10 Capim KPK Cacat Yuridis

digtara.com | JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai hasil seleksi calon pemimpin KPK yang ada saat ini, cacat yuridis. Itu karena tak satupun dari 10 orang para calon pimpinan KPK hasil seleksi, yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga:
“Kemarin panitia seleksi (pansel) Capim KPK enggak mensyaratkan LHKPN itu. Orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan LHKPN dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut, seleksi itu. Makanya cacat yuridis hasilnya,” ujar Samad seperti dilansir okezone, Minggu (8/9/2019).
Samad mengatakan, seharusnya Pansel Capim KPK harus merujuk pada Pasal 29 huruf k Undang-Undang tentang KPK terkait LHKPN. Sehingga penyampaian LHKPN sebelum masa seleksi dianggap tidak perlu dipenuhi.
Apalagi berdasarkan penelusuran KPK terhadap 10 Capim yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memenuhi LHKPN. Bahkan, ada juga yang di antaranya masih dalam proses penegakan kode etik di lembaga antirasuah.
Karena itulah, Samad menilai semua keputusan berada di tangan Presiden Jokowi karena bisa saja ia mengembalikan nama itu ke Pansel dan begitu juga DPR bisa aja menolak calon yang ada.
“Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis,” ujarnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
